Penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy tak termasuk kasus yang dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dinilai masih menjalankan tugasnya sesuai prosedur dalam penanganan kasus penganiayaan David Ozora. Sebab, tak menerapkan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) kepada para tersangka, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas.
"Iya [Kejati DKI masih sesuai prosedur]," ucap singkat Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita Simanjuntak, saat dihubungi di Alinea.id, Selasa (21/3).
Barita menerangkan, perkara penganiayaan David Ozora tak termasuk kasus yang dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif. Pedoman dan ketentuan tentang keadilan restoratif diatur di dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020.
"Peraturan tersebut mengatur jenis tindak pidana yang mana, ancaman hukuman maksimal berapa lama, dan yang paling penting adalah perspektif korban yang bersedia memaafkan dan bersedia berdamai, serta nilai kerugian tertentu," tuturnya.
Dengan demikian, lanjut Barita, tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif, yang merupakan diskresi penuntutan kejaksaaan. Apalagi, Kejati DKI dinilai mempertimbangkan keadilan publik.