Anis menilai, Malaysia semestinya menghormati hal-hal tersebut.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti peristiwa razia, penangkapan, dan penahanan terhadap ratusan pekerja migran Indonesia (PMI) tidak berdokumen di Malaysia. Razia dan penangkapan dilakukan oleh Imigrasi Malaysia pada Rabu (1/2).
Komisioner Komnas HAM RI, Anis Hidayah, mengatakan pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat Indonesia di Malaysia pada Kamis (2/2). Pelaporan tersebut terkait razia dan penangkapan terhadap 103 pekerja migran Indonesia tidak berdokumen.
"Terdapat 36 pekerja migran laki-laki, 36 pekerja migran perempuan, dan 36 anak-anak ditangkap di Nilai Springs Seremban, Negeri Sembilan, Malaysia pada Rabu, 1 Februari 2023 jam 01.30 dini hari waktu Malaysia," kata Anis dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (5/2).
Anis menduga ada pelanggaran hak asasi manusia dalam razia dan penangkapan pekerja migran tersebut. Salah satunya adalah proses razia yang dilakukan Imigrasi Malaysia berlangsung pada dini hari atau waktu istirahat. Padahal, Malaysia masih memberlakukan kebijakan rekalibrasi atau pengampunan/pemutihan.
"Program rekalibrasi pekerja migran tanpa dokumen hingga 31 Desember 2022. Program tersebut diperpanjang hingga 31 Desember 2023," ujarnya.