Komnas HAM menyatakan pada prinsipnya penyadapan merupakan sebuah pelanggaran HAM.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan DPR RI agar materi Rancangan Undang-undang Penyadapan tidak menerobos HAM. Mereka juga meminta agar DPR RI memastikan RUU tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.
Hal ini dinilai penting agar jika nantinya diundangkan, RUU tersebut tidak justru melanggar regulasi lain yang menjadi payung hukum penegakkan HAM. Komisioner pengkajian dan penelitian Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan, pada prinsipnya penyadapan merupakan sebuah pelanggaran HAM.
"Karena itu sebagaimana yang ditetapkan dalam regulasi nasional dan internasional, DPR harus memastikan seluruh materi RUU Penyadapan sesuai dengan prinsip HAM," ujar Choirul dalam konferensi pers di Media Center Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (9/7).
Komnas HAM telah melakukan kajian terhadap RUU Penyadapan ini. Beberapa yang disoroti adalah jumlah lembaga yang diberi kewenangan melakukan penyadapan, penayangan hasil penyadapan, serta perlindungan privasi, dan mekanisme pemulihan bagi pihak yang disadap.
Choirul mengatakan, laporan hasil penyadapan harus memangkas lembaga pengawasnya. Dengan demikian, penyidik dapat memberikannya langsung ke pengadilan untuk keperluan pembuktian.