Dalam kasus Brigadir J ini, Komnas HAM melakukan penyelidikan dan pemantauan di dalam upaya untuk menemukan (dugaan pelanggaran HAM).
Komnas HAM menegaskan perannya dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyampaikan, pihaknya berperan dalam melakukan penyelidikan dan pemantauan atas peristiwa yang diduga ada pelanggaran HAM.
Taufan mengatakan, tugas dan fungsi tersebut sejalan dengan mandat Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Dalam kasus Brigadir J ini, Komnas HAM melakukan penyelidikan dan pemantauan di dalam upaya untuk menemukan (dugaan pelanggaran HAM). Sebagai contoh, ada peristiwa kematian, jadi ada kematian, ada kaitan right to live atau hak untuk hidup," kata Taufan dalam keterangan video, Rabu (10/8).
Kemudian, Komnas HAM juga mengawal agar proses penegakan hukum dalam kasus Brigadir J dari awal hingga persidangan nanti berjalan berdasarkan prinsip fair trial. Sehingga, pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini mendapatkan access to justice atau keadilan sesuai fakta dan informasi dari jalannya proses penegakan hukum yang benar.
"Jadi, isu fair trial dan access to justice adalah isu HAM yang ingin didalami Komnas HAM di dalam memantau kasus Brigadir J," ujarnya.