Komnas HAM mengantongi informasi soal hasil pemeriksaan senjata dan peluru yang digunakan dalam peristiwa penembakan Brigadir J.
Komnas HAM memperoleh keterangan terkait pemeriksaan hasil uji balistik dari tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri yang dilaksanakan di Kantor Komnas HAM, Rabu (10/8). Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J di kediaman eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyampaikan, pihaknya mengantongi informasi soal hasil pemeriksaan senjata dan peluru yang digunakan dalam peristiwa penembakan Brigadir J.
"(Memeriksa) peluru, jumlah peluru yang sudah diperiksa di laboratorium, kemudian senjata yang digunakan, yang sudah diserahkan ke penyidik di forensik, juga dicocokkan," kata Beka dalam keterangan pers, Rabu (10/8).
Selain itu, lanjut Beka, Komnas HAM juga mendapatkan informasi terkait gunshot residue (GSR). GSR merupakan serbuk residu atau partikel yang keluar dari senjata usai melepaskan tembakan.
Lebih lanjut, dalam pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih lima jam tersebut, Komnas HAM juga memeriksa kecocokan identitas senjata dan peluru, anak peluru, selongsong, hingga serpihan peluru melalui analisis metalurgi.