Komnas HAM meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan Keputusan Presiden (Keppres) guna menguatkan lembaga Komnas HAM.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan Keputusan Presiden (Keppres) guna menguatkan lembaga Komnas HAM.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan penguatan lembaganya itu didukung oleh masyarakat. Dukungan itu tercermin dalam hasil survei yang digelar Komnas HAM bersama Litbang Kompas.
Choirul menuturkan, penguatan kelembagaan itu mencakup sejumlah sisi. Dalam konteks tugas pokok dan fungsi (tupoksi) misalnya, dia menginginkan diberikannya kewenangan penyelidikan dan penindakan.
Kemudian, sambungnya, mengenai pengikatan segala rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM untuk seluruh elemen pemerintah. "Mayoritas responden mendukung kewenangan Komnas HAM diperkuat," kata dia di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (9/12).
Terkait penguatan kewenangan Komnas HAM, dari 1.200 responden yang disurvei di seluruh provinsi, terdapat 75,9% masyarakat yang setuju. Kemudian, sebanyak 8,8% responden tidak setuju, lalu 8,6% tidak tahu, 4,9% sangat setuju, dan sisanya 1,9% sangat tidak setuju.