Catatan tahunan Komnas Perempuan 2020, menunjukkan pelaporan kasus kekerasan seksual mencapai 4.898 kasus.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan penundaan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) oleh DPR. Rencananya, pembahasan akan dilanjutkan kembali pada 2021.
"Penundaan berulang ini dapat menimbulkan dugaan bahwa sebagian besar anggota DPR RI, belum memahami dan merasakan situasi genting persoalan kekerasan seksual," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, dalam keterangan tertulis, Jumat (7/3).
Meskipun, pandemi Covid-19 menghadirkan berbagai kendala, tetapi pelaporan kekerasan seksual akan semakin kompleks dan bertambah setiap tahunnya. Catatan tahunan Komnas Perempuan 2020, menunjukkan pelaporan kasus kekerasan seksual mencapai 4.898 kasus.
Januari hingga Mei 2020, terdapat 542 kasus kekerasan terhadap perempuan pada ranah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sebesar 24% atau 170 di antaranya, tergolong kasus kekerasan seksual.
Sedangkan, pada ranah komunitas jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 226 kasus. Sebesar 89% atau 203 di antaranya, tergolong kasus kekerasan seksual. Namun, pengaduan terbanyak justru kekerasan berbasis gender siber oleh mantan pacar, pacar, bahkan orang yang tidak dikenal.