Agenda tetap berlanjut pada sesi pemeriksaan keduanya sebagai terdakwa pekan depan.
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menolak untuk menjadi saksi bagi masing-masing diri mereka. Penolakan itu dilakukan setelah hakim bertanya kepada Sambo apakah bersedia untuk menjadi saksi untuk istrinya Putri dan begitu pula sebaliknya.
Hal ini diketahui dari sidang lanjutan perkara pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, kini memasuki agenda pemeriksaan para terdakwa, Selasa (2/1).
Kendati begitu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan, agenda tetap berlanjut pada sesi pemeriksaan keduanya sebagai terdakwa pekan depan. Namun, keduanya tidak akan hadir dalam kesempatan serupa seperti biasanya.
"Kita jadwalkan Selasa (10/1) adalah pemeriksaan untuk terdakwa Ferdy Sambo," kata Wahyu dalam persidangan, Selasa (3/1).
Wahyu menyebut, pemeriksaan sebagai terdakwa terhadap Putri dilakukan pada Rabu (11/1). Keputusan ini dibuat sebelum persidangan berakhir.