Pemberiannya dibagi menjadi dua bentuk. Pertama adalah uang transisi atau tunggu rumah jadi dan kedua adalah uang untuk kontrak rumah.
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengaku, sudah menyiapkan uang sebagai bentuk ganti rugi bagi warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, yang hendak digeser. Uang ganti rugi itu diperuntukan atas kompensasi penggeseran rumah warga oleh BP Batam dalam membangung Rempang Eco Park, jika rumah di tempat baru belum selesai dibangun.
Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, uang itu diberikan buat warga yang digeser tetapi rumahnya belum jadi. Pemberiannya dibagi menjadi dua bentuk. Pertama adalah uang transisi atau tunggu rumah jadi dan kedua adalah uang untuk kontrak rumah.
“Jadi kalau satu Kartu Keluarga ada empat orang, maka dia mendapat uang transisi Rp4,8 juta dan uang kontrak Rp1,2 juta jadi total Rp6 juta,” katanya di Jakarta, Senin (25/9).
Ia memastikan, BP Batam juga akan mengganti kerugian tanaman dan keramba milik warga yang kediamannya digusur. Namun, jumlahnya belum diketahui.
Bahlil hanya mengatakan, ganti rugi untuk tanaman dan keramba milik warga yang digusur akan disesuaikan dengan kemampuan BP Batam.