Pihak pengadilan telah menyampaikan surat penetapan penahanan terdakwa kepada jaksa penuntut umum.
Seorang Polwan bernama Kompol Tuti Mariati akan ditahan pihak Kejaksaan Negeri Mataram. Penahanan dilakukan terhadap terdakwa penerima suap itu setelah ada perintah dari Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Seperti diketahui, status Kompol Tuti Mariati saat ini merupakan terdakwa kasus korupsi penerima suap dari tahanan penyelundup narkoba asal Prancis, Dorfin Felix.
“Perintah penahanan itu atas alasan subyektif hakim,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, Fahturrauzi di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (5/7).
Fahturrauzi menjelaskan, dalam setiap penanganan perkara korupsi yang statusnya sudah masuk ke ranah penuntutan, terdakwa harus ditahan. Apalagi, hakim mempertimbangkan tindak pidana yang dilakukan Kompol Tuti merupakan korupsi.
"Korupsi ini merupakan extraordinary crime (kejahatan luar biasa), sehingga penanganannya pun harus luar biasa," ujar Fahturrauzi.