Polresta Malang memperkirakan jumlah korban robot trading ATG mencapai 25.000 orang dengan total kerugian Rp9 triliun.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, berharap seluruh komplotan investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG), yang menjerat crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo, diproses.
"Kami berharap seluruh komplotan yang terlibat dapat diproses hukum agar penanganan kasus ini tuntas. Kami juga berharap dengan diproses pidananya para pelaku akan membuat masyarakat makin berhati-hati dalam memilih investasi," ucapnya saat dihubungi Alinea.id, Senin (13/3).
Lebih jauh, Poengky mengapresiasi kinerja Polresta Malang dalam menangani kasus investasi bodong Wahyu Kenzo. Dicontohkannya dengan penahanan tersangka.
"Penerapan pasal-pasal berlapis, termasuk pasal-pasal UU (Undang-Undang) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), juga bagus agar dana bisa dilacak dan akhirnya nantinya dapat dikembalikan kepada para korban setelah adanya putusan pengadilan," tuturnya.
Wahyu Kenzo disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, Pasal 115 jo Pasal 65 ayat (2) UU Perdagangan, Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU Perdagangan, Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU. Dengan demikian, bos PT Pansaky Berdikari Bersama ini terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.