Polda Metro mempatsuskan dan memutasi Kompol D karena melanggar kode etik.
Kepolisian dinilai tegas dalam menindak anggotanya, Kompol Dwi Yuniar Mukti Setyawan (Kompol D), terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur), Selvi Amalia Nuraeni, di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Jabar).
Polda Metro Jaya melakukan penempatan khusus (patsus) 21 hari kepada Kompol D lantaran melanggar kode etik dan menurunkan citra Polri. Ini berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti.
"Proses kode etik yang dilakukan kepada Kompol D menunjukkan Polda Metro Jaya bersikap tegas terhadap anggota yang diduga melakukan pelanggaran kode etik," ucap anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, kepada Alinea.id, Sabtu (4/2).
Menurut Poengky, langkah Polda Metro tersebut memberikan angin segar bagi keluarga korban karena terlihat berkomitmen dalam menegakkan keadilan. "Betul," katanya.
Di sisi lain, Poengky mendorong Propam Polda Metro Jaya perlu menindaklanjuti jika diduga ada atau tidaknya tindak pidana lain dalam kasus ini di luar kecelakaan lalu lintas.