Pernyataan Ahmad Basarah yang menyebut Soeharto sebagai guru korupsi dinilai sebagai tudingan yang tak berdasar.
Komunitas Peduli Soeharto melaporkan juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Ahmad Basarah, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Basarah dilaporkan karena menyebut Soeharto sebagai guru korupsi.
"Tudingan yang dilontarkan oleh Basarah itu sangatlah tidak berdasar dan tidak memiliki fakta," kata anggota Komunitas Peduli Soeharto, Oktoberiandi, selaku pelapor di Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (5/12).
Wasekjen Pemuda dan Olahraga DPP Partai Berkarya ini mengatakan, pelaporan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya hal serupa di kemudian hari.
Okto berpendapat, bagaimanapun Presiden Soeharto telah banyak berjasa selama menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia.
"Berdasarkan hal-hal tersebut, maka pelapor dan Tim Advokat Peduli Soeharto (TAPS) melaporkan saudara Ahmad Basarah ke Bawaslu RI, agar dapat diperiksa dan dikenakan sanksi hukum sebagaimana mestinya," ucapnya.