Nasional

Kongkalikong petugas pajak dengan diler mobil mewah Jaguar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap restitusi pajak diler mobil mewah PT WAE.

Kamis, 15 Agustus 2019 21:26

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap restitusi pajak diler mobil mewah PT WAE pada 2015 hingga 2016. 

PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis sebagai diler dan pengelola layanan penjualan, bengkel, suku cadang, dan body paint untuk mobil Jaguar, Bentley, Land River, dan Mazda.

Satu tersangka sebagai pihak pemberi ialah Komisaris Utama PT WAE pada 2017, Darwin Maspolim. Sedangkan, empat tersangka yang diduga sebagai pihak penerima ialah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Yul Dirga.

Kemudian, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Hadi Sutrisno, Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Jumari, serta Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE M Naim Fahmi.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan proses penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data yang relevan hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup.

Achmad Al Fiqri Reporter
Sukirno Editor

Tag Terkait

Berita Terkait