Suami-istri konglomerat Sjamsul Nursalim dan Itjih diduga menjadi garong negara dalam kasus korupsi BLBI.
Suami-istri konglomerat Sjamsul Nursalim dan Itjih diduga menjadi garong negara dalam kasus korupsi BLBI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim, dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan perkara terpidana mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temanggung.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief menjelaskan, konstruksi perkara tersebut bermula saat BPPN dan Sjamsul menandatangani penyelesaian pengambil alihan pengelolaan BDNI melalui Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA) pada 21 September 1998.
Dalam MSAA tersebut, telah disepakati bahwa BPPN mengambil alih pengelolaan BDNI. Sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) sepenuhnya, tersangka Sjamsul bertanggung jawab untuk menyelesaikan kewajibannya baik secara tunai ataupun penyerahan aset.