Termasuk Suryadi, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka pada perkara ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu orang tersangka dugaan korupsi pengerjaan infrastruktur di Kabupaten Bengkalis, Riau. Dugaan korupsi dimaksud adalah proyek tahun jamak (multi years) pembangunan jalan lingkar barat Duri Kabupaten Bengkalis 2013-2015.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengatakan, tersangka yang ditahan adalah Suryadi Halim alias Tando, kontraktor dan Komisaris PT Rimbo Peraduan.
"Tim penyidik menahan tersangka SH untuk 20 hari pertama mulai 10 Mei sampai dengan 29 Mei 2023 di Rutan KPK pada Gedung ACLC," kata Asep dalam konferensi pers, Rabu (10/5).
Termasuk Suryadi, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam perkara ini. Salah satunya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Bengkalis, M Nasir.
Kemudian, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Tirtha Adhi Kazmi; Manager Kepala Divisi PT WIjaya Karya (Persero) atau Wika, I Ketut Suarbawa; Wakil Ketua Direksi PT Wika, Petrus Edy Susanto; Project Manager PT Wika, Didit Hartanto.