Nasional

Kontraproduktif, Sidang Rakyat tuntut UU Minerba dibatalkan

Koalisi sipil menganggap, UU Minerba sebagai memo jaminan keselamatan kepada pengusaha.

Sabtu, 30 Mei 2020 13:47

Koalisi masyarakat sipil menggelar Sidang Rakyat untuk menggugat dan membatalkan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang disahkan telah dimulai sejak Jumat (29/5). Para penggagas tergabung dalam gerakan #BersihkanIndonesia.

Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) sekaligus Juru bicara #BersihkanIndonesia, Merah Johansyah, menyatakan, pemerintah dan DPR tak mengatur klausul hak veto atau hak mengatakan tidak bagi warga penolak tambang. Bahkan, negara tak melibatkan masyarakat saat UU Minerba disahkan, 12 Mei 2020.

"Banyaknya rakyat dari berbagai wilayah lingkar tambang pada Sidang Rakyat pertama membuktikan, mereka tidak diajak bicara saat DPR mengesahkan UU Minerba ini. Sehingga, (UU Minerba) tidak sah dan tidak memiliki legitimasi," ujarnya dalam keterangan resminya, Sabtu (30/5).

Merah melanjutkan, UU Minerba tidak berangkat dari permasalahan konkret yang muncul dari aktivitas eksploitasi pertambangan. Misalnya, izin tambang di hutan lindung; lubang bekas tambang; dan insentif pada energi kotor fosil, baik batu bara hingga panas bumi, yang menyebabkan berbagai bencana, seperti banjir serta pencemaran ladang dan sumber air bersih.

"Ada 1.710 izin tambang di hutan lindung, 3.712 izin di hutan produksi, 2.200 izin di kawasan hutan produksi terbatas. Belum lagi ada 3.092 lubang tambang batu bara yang tercipta akibat ekspansi energi maut yang menyebabkan meluasnya konflik hingga banyak anak-anak meninggal dunia," paparnya.

Annisa Saumi Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait