Keinginan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan narapidana koruptor kelas kakap ke Nusakambangan ditolak oleh Kemenkumham.
Keinginan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan narapidana koruptor kelas kakap ke Nusakambangan ditolak oleh Kemenkumham. Nusakambangan adalah lapas khusus untuk teroris dan bandar narkoba yang terletak di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
KPK angkat bicara terkait pernyataan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly ihwal narapidana kasus korupsi tidak bisa ditempatkan di Lapas Nusakambangan.
Yasonna berdalih karena napi kasus korupsi tidak termasuk kategori high risk. Sehingga, tidak dapat dimasukan ke lapas dengan kategori super maximum security.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, rencana pemindahan tersebut sudah termaktub dalam kesepakatan dengan Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham yang dinamakan rencana aksi.
"Jadi perlu kami ingatkan juga poin-poin atau usulan rencana aksi pemindahan napi kasus korupsi ke Nusakambangan itu sebenarnya adalah bagian dari draft rencana aksi yang disampaikan oleh Kementerian Hukum dan HAM sendiri," ujar Febri, di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/6).