Putusan hakim dinilai tak berpihak kepada korban Indra Kenz. Apalagi, barang sitaan dari kasus ini tidak dikembalikan kepada para korban.
Para korban binary option Binomo mengaku tidak puas atas putusan hakim terhadap Indra Kenz yang dituding telah mencuri harta mereka. Hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan barang bukti digunakan untuk perkara terkait.
Ketua Paguyuban Korban Binomo Maru Nazara mengatakan, putusan hakim tidak berpihak kepada para korban Indra Kenz. Apalagi, barang sitaan dari kasus ini tidak dikembalikan kepada para korban.
“Putusan hakim tidak berpihak, tidak punya hati nurani, semuanya disita,” kata Maru usai persidangan, Senin (14/11).
Mura menyebut, dirinya dan para korban tidak menyangka akan menerima ketidakadilan dari pengadilan itu sendiri. Kini para korban mengaku tidak memiliki apapun dan harus merasakan penindasan oleh ketidakadilan.
“Orang-orang kecil telah ditindas oleh ketidakadilan, orang-orang kecil telah ditindas oleh ketidakadilan. Hai langit, hai bumi dengarkanlah, kami harus ke mana untuk mengadu?" ujarnya.