Nasional

Korban binary option Binomo minta Indra Kenz divonis 20 tahun penjara

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Crazy Rich Medan ini 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider kurungan badan 1 tahun.

Jumat, 28 Oktober 2022 13:22

Para korban binary option Binomo menuntut hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz. Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Crazy Rich Medan ini 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider kurungan badan 1 tahun.

Ketua Paguyuban Korban Binomo, Mura Nazara, mengatakan, Indra Kenz telah menipu hakim dengan menghadirkan akun palsu aplikasi trading. Tindakan itu dianggap mencederai wibawa persidangan.

"Kami meminta jangan lagi 15 tahun, tapi 20 tahun karena sudah melakukan kejahatan di dalam pengadilan," kata Mura dalam orasinya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, pada Jumat (28/10).

Mura bersama korban lainnya datang dengan membawa bukti akun palsu yang diberikan Indra Kenz dalam persidangan. Tidak hanya itu, akun asli milik Indra Kenz juga dilampirkannya.

Ada perbedaan kode rujukan (refferal code) dari kedua akun Indra Kenz tersebut. Kode rujukan akun bernomor 72078e32d6e8, sedangkan akun asli 31ed1829ebf1.

Immanuel Christian Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait