Hasil investigasi menemukan, ada dampak lanjutan dari korban gagal ginjal akut yang saat ini masih menjalani perawatan, baik di rumah sakit.
Tim Advokasi Untuk Kemanusiaan (Tanduk) melakukan advokasi terhadap keluarga korban gagal ginjal akut dengan mengajukan gugatan perwakilan (class action). Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 711/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Awan Puryadi selaku kuasa hukum kelompok keluarga korban gagal ginjal akut mengungkapkan, selain mengajukan gugatan perwakilan, tim juga melakukan investigasi lapangan.
Hasil investigasi menemukan, ada dampak lanjutan dari korban gagal ginjal akut yang saat ini masih menjalani perawatan, baik di rumah sakit maupun rawat jalan.
Sebagaimana diketahui, kasus gagal ginjal akut yang merebak di Indonesia dan dialami oleh ratusan anak ini disinyalir karena konsumsi obat sirup yang mengandung cemaran senyawa kimia etilen glikol dan dietilen glikol.
"Tim menemukan fakta, bahwa dampak dari keracunan obat sirup mengakibatkan kerusakan organ tubuh lain dari para korban. Termasuk organ-organ dalam seperti hati, jantung, paru, malfungsi pancaindera, serta kerusakan syaraf permanen," kata Awan dalam keterangan pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (30/11).