Korban mengalami penyiksaan dengan rentang waktu sekitar 7-14 hari sejak pertama kali dikerangkeng.
Tim Advokasi Penegakan Hak Asasi Manusia (TAP-HAM) menemukan penyiksaan yang dilakukan terhadap korban kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) sarat pelanggaran hukum dan HAM.
Pada hasil investigasi TAP-HAM yang terdiri dari LSM KontraS, KontraS Sumatera Utara, dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), setidaknya ada delapan temuan dalam perkara ini. Salah satunya adalah penyiksaan yang dilakukan sebagai bentuk masa orientasi.
Pendamping hukum dari KontraS, Andrie Yunus mengungkapkan, korban mengalami penyiksaan dengan rentang waktu sekitar 7-14 hari sejak pertama kali dimasukkan ke dalam kerangkeng.
"Rentetan tindak penyiksaan yang dialami korban sangat beragam, dan tindakan penyiksaan tersebut beberapa kali dialami selama dalam kurun waktu tersebut," ujarnya.
Bentuk penyiksaan tersebut di antaranya korban diminta melakukan gantung monyet, atau dengan kedua tangan dan kaki memegang dan menggantung pada jeruji besi. Kemudian, para terduga pelaku melakukan cambukan menggunakan selang kompresor kepada korban.