Putri Kerajaan Arab Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud menjadi korban penipuan yang dilakukan oknum WNI.
Putri Kerajaan Arab Saudi Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud menjadi korban dalam tindak pidana penipuan yang dilakukan oknum warga negara Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan penipuan tersebut sudah dilaporkan sejak Mei 2019. Lolowah tertipu atas pembelian tanah di Bali yang akan diperuntukan pembangunan villa.
"Kerugian ditaksir Rp512 miliar atau setengah triliun lebih," kata Sambo melalui keterangan tertulis, Selasa (28/1).
Dalam perkara tersebut Puteri Lolowah mengirim uang sekitar Rp505,5 miliar sejak 27 April 2011 hingga 16 September 2018. Kendati sudah mentrasfer duit, hingga akhir 2018, pembangunan villa tidak kunjung rampung.
Saat ini, kepolisian telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah EMC alias Evie dan EAH alias Eka. Namun, hingga saat ini keduanya belum dapat ditangkap.