Ganjil genap di kawasan Puncak, mulai diberlakukan pada Selasa, (21/3) pukul 14.00 WIB sampai Kamis (23/3) pukul 24.00 WIB.
Korlantas Polri menyiapkan rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas jalan di masa libur cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945 pada Rabu (22/3) dan Kamis (23/3). Adapun rekayasa lalin dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan arus kendaraan.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menerangkan, rekayasa lalin itu berupa contraflow dan satu arah atau one way.
Tetapi, penerapannya menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.
"Sudah kami siap sesuai situasi yang berkembang," terang Aan, seperti dilansir dari pmjnews.com.
Adapun rekayasa lalin berdasarkan situasi ini disiapkan di sejumlah ruas jalan seperti Tol Jakarta-Cikampek (Japek), jalan arteri, maupun jalur wisata.