KPK telah mencabut hak lelang proyek PT Duta Graha Indah karena terlibat kasus korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada korporasi untuk mematuhi prinsip-prinsip antikorupsi, jika tidak ingin bernasib seperti PT Duta Graha Indah atau yang kini berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring.
Seperti diketahui, KPK pada Kamis, (22/11) telah mencabut hak lelang proyek PT Duta Graha Indah karena terlibat kasus korupsi.
“KPK mengingatkan pada seluruh korporasi agar mematuhi prinsip-prinsip antikorupsi, mulai dari mengikuti proses lelang sesuai aturan yang berlaku,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta pada Jumat, (23//11).
Selain itu, kata Febri, korporasi dalam menjalankan sebuah proyek agar tidak memberikan suap, gratifikasi, uang pelicin atau fasilitas-fasilitas yang dilarang oleh aturan hukum untuk para pejabat di Indonesia.
“Karena resiko hukum jika korporasi melakukan itu tidak hanya pembayaran denda dan uang pengganti, namun pencabutan hak tertentu,” ujarnya.