Ahmad Yatenglie korupsi dana APBD Kabupaten Katingan sebesar 35 miliar.
Bekas Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie, yang kini berstatus tersangka dan ditahan di Mapolda Kalimantan Tengah, terancam di penjara seumur hidup. Seperti diketahui, Ahmad Yatenglie melakukan korupsi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Katingan.
Direktur Reskrimsus Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Adex Yudiswan, mengatakan berkas penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp35 miliar yang dilakukan Ahmad Yantenglie itu sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
“Dalam waktu dekat penyidik dari Subdit Tipikor segera melimpahkan yang bersangkutan ke Kejati setempat beserta barang bukti," kata Adex Yudiswan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Dalam perkara yang menjeratnya, Yantenglie bakal dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Aturan itu menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat empat tahun, sedangkan paling lama 20 tahun.