Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau ASABRI, Teddy Tjokrosaputro, 12 tahun penjara. Teddy juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar serta pidana tambahan Rp20,8 miliar dan subsider 5 tahun.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), 18 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
"Menjatuhkan [vonis] 12 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 1 tahun serta pidana tambahan sebesar Rp20.832.107.126 untuk membayar uang pengganti kepada negara dan subsider 5 tahun," kata Eko membacakan vonis, Rabu (3/8).
Hukuman ini diberikan karena Direktur Utama PT Rimo International Lestari itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang. Persisnya, Teddy dianggap terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Selain itu, Teddy juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai dakwaan kedua primer.