Kejagung memeriksa dua saksi dar PT FiberHome Technologies Indonesia terkait kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo.
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT FiberHome Technologies Indonesia, Huang Liang. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS 4G oleh BAKTI Kominfo.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (29/3).
Selain direktur perusahaan tersebut, hari ini pemeriksaan juga dilakukan kepada sales PT FiberHome Technologies Indonesia, Deng Mingsong.
Kasus ini bermula dari ditemukannya dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 1-5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Kejagung mensinyalir terjadi rekayasa dalam tender pengadaan. Penyidikan difokuskan terhadap proyek penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung di wilayah terluar dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatra, dan NTT. Sebab, dari lima seksi tahapan banyak belum tuntas, bahkan mangkrak. Padahal pembayaran sudah dilakukan.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Perinciannya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Keuangan PT HTI, Mukti Ali; Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latief; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S; serta Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) 2020, Yohan Suryanto.