BPKP menaksir kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G mencapai Rp8 triliun.
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) berinisial PG. Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, ada tiga orang lainnya yang turut diperiksa selain PG. Mereka adalah General Manager Logistik PT SEI, YP; karyawan PT Huawei Tech Investment, AK; dan Direktur PT Bintang Komunikasi Utama, R.
"Keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022 atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH," katanya dalam keterangannya, Selasa (16/5).
Sementara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah selesai menghitung kerugian negara dalam kasus ini. "Setelah final hitungannya, kami akan tindaklanjuti ke tahap penuntutan," kata Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Senin (15/5).
BPKP menyerahkan hasil audit nilai kerugian keuangan negara kepada Kejagung. Kerugian negara dalam kasus korupsi BTS mencapai Rp8 triliun.