Uang tersebut merupakan fee PT Sansaine Exindo dari proyek BAKTI Kominfo.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menerima pengembalian uang dari PT Sansaine Exindo sebanyak Rp36,8 miliar. Pengembalian uang tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Kuntadi, menerangkan bahwa pengembalian uang itu lebih kecil dibanding kesanggupan yang sebelumnya dinyatakan PT Sansaine, yakni Rp500 miliar.
"Ya harusnya kan semuanya dan kami sudah imbau itu," ujar Kuntadi kepada Alinea.id, Rabu (29/3).
Menurut Kuntadi, pihaknya menerima pengembalian tersebut pada Selasa (28/3). Hari itu, pemeriksaan juga dilakukan kepada Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan.
"Itu (yang dikembalikan) uang fee," tuturnya.