Kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail menyatakan, berpikir dahulu terkait ihwal putusan vonis tersebut.
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Juliari dinilai terbukti dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan korupsi, yakni menerima suap sebesar Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Didampingi oleh kuasa hukum Maqdir Ismail, Juliari Batubara menghadiri sidang putusan secara daring. "Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan," ucap hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8)
Majelis hakim telah memutuskan bahwa Juliari terbukti melakukan pelanggaran Pasal 12 (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
"Mengadili bahwa Juliari P. Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum," jelas hakim.