Korupsi bansos beras dinilai sebagai ironi lantaran seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Kementerian Sosial (Kemensos) 2020-2021. Perkara ini diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
"Adapun mengenai jumlahnya, sejauh ini, sementara sambil menunggu nanti data lengkap dari lembaga yang berwenang menghitungnya, kira-kira ratusan miliar yang nanti bisa menjadi kerugian keuangan negara," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (16/3).
Ali menuturkan, dugaan kerugian keuangan negara dalam penyidikan kasus korupsi penyaluran bansos beras Program Keluarga Harapan (PKH) ini terkait Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Ali turut menyesalkan dikorupsinya bansos oleh para koruptor. Menurutnya, ini menjadi ironi karena seharusnya pelaksanaan bansos diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan bantuan.
"Ini, kan, berkaitan dengan korupsi bansos, penyaluran bansos beras ke masyarakat miskin sehingga sangat ironis apabila kemudian pelaksanaan dari penyaluran bansos semacam ini justru ada dugaan korupsi oleh oknum-oknum tertentu dimaksud," ujar Ali.