"Terkait apa dan bagaimana karena termasuk materi penanganan perkara, tentunya kami belum bisa menyampaikan."
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pemeriksaan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Muhammad Yusrizki, bukan tanpa alasan. Pangkalnya, memiliki kaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kominfo pada 2020-2022.
"Kita memang melihat ada potensinya, pasti kita panggil. Yang bersangkutan kita panggil pasti ada urgensinya," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, di Kompleks Kejagung, Jakarta, pada Senin (13/3).
Kuntadi enggan memaparkan hasil dan topik pemeriksaan Yurizki. Dirinya hanya menyampaikan penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut atas pemeriksaan tersebut.
"Terkait apa dan bagaimana karena termasuk materi penanganan perkara, tentunya kami belum bisa menyampaikan," ujarnya.
Sebelumnya, Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo, mengatakan, Yusrizki memiliki kaitan dalam proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo. Yusrizki diperiksa diperiksa sebagai direktur dari perusahaan yang diduga menyuplai barang ke subkontraktor proyek itu.