Nasional

Korupsi BTS: Kejagung tunggu izin Jokowi periksa Achsanul Qosasi

Anggota III BPK, Achsanul Qosasi disebut-sebut menerima Rp40 miliar melalui perantara, Sadikin Rusli, dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G.

Minggu, 29 Oktober 2023 21:02

Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memeriksa Anggota III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi (AQ), terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Namun, masih menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pemeriksaan terhadap Anggota III BPK inisial AQ yang beredar di masyarakat menunggu persetujuan tertulis dari Presiden, mengacu pada ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 24," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Minggu (29/10).

Ia menyampaikan, Kejagung telah bersurat kepada Presiden menyangkut itu. Kendati tidak menjelaskan kapan surat dikirim, Jokowi diyakini takkan menolaknya karena memiliki komitmen pemberantasan korupsi.

"Saya yakin komitmen Presiden dan Jaksa Agung dalam hal pemberantasan korupsi sama: ingin semua permasalahan yang berkembang di persidangan dituntaskan," katanya.

Diketahui, adanya keterlibatan oknum BPK dalam kasus BTS dibongkar terdakwa yang juga Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, dalam persidangan, 26 September 2023. Dalam kesaksiannya, ia menyerahkan uang Rp40 miliar kepada Sadikin Rusli, yang disebut sebagai perantara BPK, sesuai arahan terdakwa sekaligus Direktur Utama BAKTI Kominfo kala itu, Anang Achmad Latif.

Fatah Hidayat Sidiq Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait