Belum ada satu pihak pun yang berstatus tersangka dalam kasus ini.
Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa ahli dari Universitas Indonesia (UI) dalam mendalami kasus korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, ada delapan orang yang diperiksa dalam perkara ini. Mereka diperiksa sebagai saksi.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5," katanya dalam keterangannya, Senin (28/11).
Para saksi ahli yang diperiksa adalah Human Development UI Tenaga Ahli Komunikasi, Muhammad Salman dan Kalamullah Ramli; Human Development UI Tenaga Ahli Elektrikal, I Ketut Suyasa, I Nyoman Sujana, dan I Made Wardhani; Human Development UI Tenaga Ahli Jaringan, Yohan Suryanto; Human Development UI RF Planning, Komplyang Kamana Putra; dan Human Development UI Tenaga Ahli Tower, Oske Rudiyanti.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5," papar Ketut.