Polisi memburu aset terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun di Cengkareng, Jakarta Barat.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri memburu adanya dugaan aset tersangka yang disembunyikan di luar negeri. Aset tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan otoritas negara terkait. Namun, komunikasi itu masih belum menentukan langkah penyidik untuk penyitaan di sana.
“Untuk aset-aset yang terkait dengan bukti ada transfer ke luar negeri, kami masih mendalami juga. Tentunya nanti akan kami update berikutnya, karena ini menyangkut ada beberapa negara. Kami sudah lakukan upaya dengan otoritas di luar negeri dalam rangka mendalami dan pengejaran terhadap aset tersebut," kata Cahyono dalam keterangan, Kamis (9/6).
Cahyono menyebut, penyidik telah melakukan penyitaan aset senilai Rp700 miliar sebagai upaya Polri untuk mengembalikan keuangan negara akibat dikorupsi.
“Jadi, kalau dilihat, dari kerugian keuangan negara sekitar Rp650 miliar, kami melakukan asset recovery sekitar Rp 700 miliar," ujar Cahyono.