Keduanya akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 20 Januari 2021.
Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) 2014-2016, Priyadi Kardono (PRK), dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) 2013-2015, Muchamad Muchlis (MUM), ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (20/1).
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, menyatakan, keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT) pada BIG bekerja sama dengan Lapan 2015.
"Setelah memeriksa saksi sebanyak 46 orang, untuk kepentingan penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan masing-masing selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 20 Januari 2021," ujarnya saat jumpa pers, beberapa saat lalu.
Priyadi mendekam di Rutan KPK Cabang Kavling C-1, sedangkan Muchlis ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Lili menjelaskan, KPK juga menyita beberapa barang bukti dalam kasus ini, yakni tiga telepon genggam, komputer jinjing, empat mobil, tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, serta beberapa dokumen dan bukti elektronik.