Sebelumnya, kasus yang menyeruak adalah suap penerimaan maba Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri.
Kasus korupsi di perguruan tinggi negeri (PTN), khususnya penerimaan mahasiswa baru (baru) jalur mandiri, kembali terbongkar. Setelah suap di Universitas Lampung (Unila), kini giliran dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) di Universitas Udayana (Unud) Bali yang diusut.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyampaikan, adanya kedua kasus tersebut menunjukkan penerimaan maba PTN jalur mandiri rawan menjadi bancakan. Utamanya jual beli kuota maba.
"Jalur madiri ini memang rawan 'jual beli bangku'. Semua pihak mendesak [jalur mandiri] untuk dihapus, tapi entah kenapa [dipertahankan]. Mungkin karena ada uang di balik bangku jalur mandiri," ucap Koordinator Nasional (Koornas) JPPI, Ubaid Matraji, kepada Alinea.id, Kamis (30/3).
Menurutnya, jalur mandiri ini muncul setelah status PTN menjadi badan hukum (BH) seiring terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi. Lalu, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2014.
"[Akar masalah korupsi penerimaan maba PTN] yaitu 'racun PTN BH' sehingga melegalkan komersialisasi kampus," katanya.