Vasco Ruseimy akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Undang Sumantri.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil Ketua Dewan Pengurus Pusat Partai Berkarya Vasco Ruseimy, untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Agama tahun 2011. Vasco akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pegawai PT Berkah Lestari Indonesia.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka USM (Undang Sumantri)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/1).
Nama Vasco disebut terlibat dalam kasus ini oleh bekas Ketua Angkatan Muda Partai Golkar Fahd El Fouz dalam pemeriksaan di KPK pekan lalu. Bahkan Fahd juga menyebut Sekretaris Jendral Partai Berkarya Priyo Budi Santoso dan eks Menteri Agama Suryadharma Ali, juga turut disebut terlibat dalam kasus tersebut.
"Udah saya sebut semua. Kalau soal menetapkan itu kewenangan penyidik. Apa yang saya jalani, semua saya sampaikan ke penyidik. Tidak ada yang ditutupi. Makanya saya mendapatkan surat JC (justice collobarator) kemarin karena saya terbuka dan sudah saya kembalikan apa yang saya terima," kata Fadh, Kamis lalu.
Dalam surat dakwaan Fadh, juga dicantumkan keterlibatan Priyo dalam kasus rasuah tersebut. Eks Wakil Ketua DPR RI itu disebut menerima jatah 1% dari proyek pengadaan laboratorium komputer dengan nilai proyek Rp31,2 miliar. Selain itu, Priyo juga disebut mendapatkan jatah 3,5% dari nilai proyek senilai Rp22 miliar, dalam proyek pengadaan Quran tahun 2011.