Hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan kerugian negara capai Rp8,8 triliun.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan Serah Terima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti atau tahap II. Proses ini atas tiga berkas perkara tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. tahun 2011-2021.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, kerugian negara dalam perkara ini sudah ditemukan. Hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan jumlahnya Rp8,8 triliun.
"Kerugian negara sudah ditemukan dari perhitungan BPKP," kata Supardi kepada Alinea.id, Rabu (22/6).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, penyerahan tahap II dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang dilaksanakan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Adapun tiga berkas perkara, masing-masing atas nama tersangka AW, tersangka SA, dan tersangka AB.
"Pelaksanaan tahap II tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 18 unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-100 pada tahun 2011 di mana diketahui dalam rangkaian proses pengadaan pesawat CRJ-1000 tersebut baik tahap perencanaan maupun tahap evaluasi tidak sesuai dengan Prosedur Pengelolaan Armada (PPA) PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.," kata Ketut dalam keterangan, Selasa (21/6).