Nasional

Korupsi kuota impor ikan, KPK panggil dua pejabat Perum Perindo

KPK juga memeriksa dua supervisor Perum Perindo untuk mendalami kasus suap impor ikan.

Rabu, 08 Januari 2020 11:43

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Perum Perusahaan Perikanan Indonesia (Perindo) untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap kuota impor ikan. 

Kedua pejabat itu ialah Kepala Divisi Pengembangan Usaha Perum Perindo Agung Pamujo dan Kepala Divisi Pengelolaan Aset Perum Perindo Wenny Prihatini.

“Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RSU (Risyanto Suanda),” kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (8/1).

Selain kedua pejabat Perum Perindo, penyidik juga memeriksa Supervisor Departemen Perikatan Desk Hukum Perum Perindo M Rezza Septhio dan Supervisor Divisi Pelabuhan Badarudin. Keduanya juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Risyanto.

Dalam perkaranya, Risyanto diduga kuat telah memberikan izin kepada PT Navy Asra Sejahtera (NAS). Izin itu diberikan untuk mengambil jatah impor ikan Perum Perindo dengan kuota 250 ton yang telah disetujui Kementerian Perdagangan (Kemendag). Padahal, PT NAS telah masuk blacklist sejak 2009 lantaran telah melakukan impor ikan melebihi kuota yang ditetapkan.

Achmad Al Fiqri Reporter
Tito Dirhantoro Editor

Tag Terkait

Berita Terkait