JPU KPK selanjutnya menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Dua petinggi PT Arta Niaga Nusantara, Handoko Setiono dan Melia Boentaran, segera diadili dalam perkara dugaan rasuah peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis, Riau tahun anggaran 2013-2015. Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dua terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Selasa (15/6).
Penahanan dua terdakwa tersebut sudah menjadi kewenangan pengadilan. Namun, Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, keduanya sementara waktu masih dititipkan di Rutan KPK.
"Handoko Setiono masih tetap dititipkan pada Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur sedangkan Melia Boentaran di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujar Ali, kemarin.
Jaksa penuntut umum atau JPU KPK selanjutnya akan menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Masing-masing bakal didakwa dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.