Nilai kontrak pembangunan jalan tol MBZ simpang susun Cikunir dan Karawang Barat sebesar Rp13,53 triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 6 pegawai Kementerian PUPR, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT Waskita Karya Tbk terkait kasus dugaan korupsi design and build jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated atau jalan tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ).
"Keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Selasa (4/4).
Dua dari 6 saksi yang diperiksa adalah pegawai Jasa Marga, yakni Direktur Keuangan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek, HP, dan Pemimpin Proyek PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek, SPH. Kemudian, seorang lainnya adalah Kepala Bidang Teknis Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, CHK.
Selanjutnya, Direktur PT Infra Prima Optima (Direktur Operasi PT Mitra Tata Abadi Bersama selaku subkontraktor proyek tol Japek II Elevated PT Waskita Karya KSO Waskita Acset, AT; Direktur Utama PT Virama Karya, J; dan Ketua Panitia Pengadaan Jasa Pemborongan, Jasa Konsultan Pengawasan Teknik, Jasa Konsultan Management Konstruksi, dan Jasa Konsultan Pengendalian Mutu Independen Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated, YM.
Kemarin (Senin, 3/4), penyidik juga memeriksa dua orang dari Jasa Marga. Mereka adalah Vice President Divisi Toll Road Business Development PT Jasa Marga 2015-2018, TN, dan karyawan Jasa Marga sekaligus Ketua Panitia Penilai Serah Terima Sementara (PHO) Jalan Tol Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, JS.