Nasional

Korupsi Jiwasraya, ini sebab Sinarmas Asset Management "keok" di kasasi

Sinarmas Asset Management sempat diputus tidak bersalah pada sidang banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Rabu, 10 Mei 2023 18:19

Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU), Pahrur Dalimunthe, memaklumi jika kejaksaan akhirnya memenangkan kasus dugaan korupsi dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya (Persero) saat berhadapan dengan PT Sinarmas Asset Management (SAM) di tingkat kasasi. Sebab, banyak indikator yang dipakai untuk menggunakan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) selain regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pasar modal.

Setelah dinyatakan bersalah melakukan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dan divonis bebas pada tingkat banding, PT SAM kembali diputus bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi. Pasal TPPU pun terbukti karena PT SAM dinilai melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) sehingga diputus mengembalikan uang tunai sekitar Rp73,9 miliar.

"Ini, kan, indikator perbuatan melawan hukum yang disampaikan oleh jaksa untuk memenuhi unsur Pasal 2 banyak banget. Pasti ketemu salahnya. Maka, tidak heran di tingkat pertama dinyatakan ini perbuatan melawan hukum sehingga Pasal 2 terbukti. [Pada tingkat] banding, harusnya logic-nya sama karena sulit untuk membantah itu sehingga di kasasi begitu," katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (10/5).

Pahrur berharap kejaksaan terus mengajar TPPU terhadap para manajer investasi (MI) yang terlibat dalam kasus korupsi Jiwasraya. 

"Kalau ini terbukti, yang lainnya, menurut saya, perlu dikejar. Karena modelnya sama, bentuk perbuatannya sama, maka yang lain otomatis secara hukum terbukti. Mungkin nanti [beda] lebih berat ringan hukuman, tergantung pertimbangan hakim," ucapnya.

Fatah Hidayat Sidiq Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait