Kejagung selanjutnya akan melelang aset sitaan berupa tanah di Kalsel dari Benny Tjokrosaputro.
Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (PPA Kejagung) akan kembali melelang barang sitaan tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kepala PPA Kejagung, Elan Suherlan, menyatakan, barang sitaan itu adalah tanah di Desa Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel). Lahan akan dilelang kepada masyarakat umum dengan nilai penawaran puluhan miliar.
“Nilai limit lelang Rp37.824.223.000,” katanya kepada Alinea.id, Kamis (25/11).
Menurut Elan, tanah tersebut milik tersangka Benny Tjokrosaputro. Luas tanah 406.616 meter persegi dan terdiri dari 26 bidang.
Lebih lanjut, dia menuturkan, pihaknya juga melelang aset milik tersangka Heru Hidayat di DKLN Makassar, hari ini. Namun, tidak ada peminat terhadap aset berupa kapal pesiar itu.