Penyidik juga menyita perhiasan emas di rumah tersangka kasus Jiwasraya dalam sebuah penggeledahan.
Kejaksaan Agung menyita aset milik lima tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya berupa sertifikat tanah. Tim Penelusuran Aset Kejaksaan Agung saat ini tengah mendata ribuan sertifikat tanah yang telah disita itu.
“Masih dihitung-hitung, bayangkan saja ada 1.400 sertifikat tanah yang disita,” kata Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (22/1).
Dari 1.400 sertifikat tanah yang disita, Burhanuddin menambahkan, sebanyak 156 sertifikat tanah merupakan milik tersangka Benny Tjokrosaputro. Tanah tersebut tersebar di daerah Lebak dan Tangerang, Banten.
Selain sertifikat tanah, kata Burhanuddin, penyidik juga menyita perhiasan emas di rumah tersangka kasus Jiwasraya dalam sebuah penggeledahan. Hingga kini, Tim Penelusuran Aset Kejaksaan Agung masih terus melakukan penelusuran aset lainnya milik tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah menuturkan tiga tersangka yang merupakan pihak internal PT Asuransi Jiwasraya terbukti melakukan investasi dengan melawan hukum. Penikmat dari investasi Jiwasraya itu adalah Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.