Tersangka korupsi kawasan berikat Tanjung Mas merupakan pejabat Bea dan Cukai.
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya ditetapkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Emas periode 2016-2017.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, ketiga tersangka ialah MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku Penyidik PPNS Bea Cukai, IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang, dan H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah.
Penetapan ketiganya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
"Untuk mempercepat proses penyidikan, terhadap tiga orang tersangka dilakukan penahanan," kata Ketut dalam keterangan, Kamis (7/4).
Ketut menyebut, penahanan terhadap ketiganya dilakukan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan berlangsung selama 20 hari terhitung sejak 07 April 2022 sampai dengan 26 April 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 07 April 2022; Print-15/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 07 April 2022; dan Print-16/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 07 April 2022.