JPU menilai, Lukas terbukti menerima suap Rp45,8 miliar dan gratifikasi Rp1,9 miliar dalam perkara ini.
Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, dituntut 10 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di "Bumi Cenderawasih". Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/9).
JPU menilai, Lukas terbukti menerima suap Rp45,8 miliar dan gratifikasi Rp1,9 miliar dalam perkara ini. Dengan demikian, ia dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan," kata JPU saat membacakan tuntutan.
Menurut JPU, hal yang memberatkan Lukas adalah tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Kemudian, berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan bersikap tidak sopan selama persidangan.
Adapun hal meringankan adalah belum pernah dihukum. Pun memiliki tanggungan keluarga.