Nasional

Korupsi proyek Papua, Lukas Enembe dituntut 10 tahun 6 bulan penjara

JPU menilai, Lukas terbukti menerima suap Rp45,8 miliar dan gratifikasi Rp1,9 miliar dalam perkara ini.

Rabu, 13 September 2023 14:28

Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, dituntut 10 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di "Bumi Cenderawasih". Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/9).

JPU menilai, Lukas terbukti menerima suap Rp45,8 miliar dan gratifikasi Rp1,9 miliar dalam perkara ini. Dengan demikian, ia dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan," kata JPU saat membacakan tuntutan.

Menurut JPU, hal yang memberatkan Lukas adalah tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Kemudian, berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan bersikap tidak sopan selama persidangan.

Adapun hal meringankan adalah belum pernah dihukum. Pun memiliki tanggungan keluarga.

Immanuel Christian Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait