Dengan demikian, sudah ada lima orang berstatus tersangka dalam perkara ini.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Global prima Santosa, Riyanto Utomo (RU), dan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) 2016-2017, Syahril Japrin (SJ), sebagai tersangka. Keduanya pun langsung ditahan selama 20 hari hingga 15 November 2021.
“Tersangka RU ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) Salemba Cabang Kejagung dan tersangka SJ ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers, Rabu (27/10).
Dia menerangkan, Riyanto berperan sebagai salah satu penerima dana bantuan Perum Perindo dalam jual beli ikan secara fiktif. Pemberian bantuan itu juga dilakukan tanpa kesepakatan secara sah.
“Kemudian, tersangka Riyanto Utomo juga tidak memberikan berita acara serah terima (BAST) barang, laporan jual beli ikan, dan dari Perum Perindo tidak ada perwakilan ditempatkan pada penyerahan ikan,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Leonard, Syahril mendapatkan uang Rp200 miliar atas penerbitan MTN seri A dan seri B.