Penyidik memeriksa pihak PT Wika dalam kapasitas sebagai saksi.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap pihak PT Wijaya Karya Industri dan Kontraktor (Wika). Pemeriksaan itu dilakukan sebagai rangkaian proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT PLN (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan dilakukan kepada karyawan Wika berinisial Yuniawan.
"Saksi yang diperiksa yaitu Yuniawan selaku Karyawan PT Wika Industri dan Konstruksi," ujar Ketut dalam keterangan resmi, Selasa (13/9).
Ketut tidak menjelaskan apa kaitannya proyek PLN tersebut dengan Wika. Kendati demikian, dia mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi periode 2016 pada PT PLN (Persero).
Sebagai informasi, kasus ini berawal saat 2016 PLN memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower. Anggarannya berjumlah Rp2,2 triliun.